Dispangtan Kota Cimahi Temukan Ratusan Hewan Kurban tak Layak

- 29 Juli 2020, 14:55 WIB
Pemeriksaan hewan kurban. (foto: Laksmi Sri Sundari/galamedianews)**
Pemeriksaan hewan kurban. (foto: Laksmi Sri Sundari/galamedianews)** /

GALAMEDIA - Tim Pemeriksa Hewan Kurban dari Dinas Pangan dan Pertanian  (Dispangtan) Kota Cimahi menemukan ratusan hewan yang tak layak dijadikan hewan kurban. Hewan yang dijual masih banyak yang  belum cukup umur, ada pula yang terkena penyakit.

"Sejak Senin, 20 Juli lalu, tim telah menyisir ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban. Hingga kemarin, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.090 ekor  hewan kurban," kata Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu 29 Juli 2020.

Ia mengatakan, dari 2.090 ekor hewan kurban ini, terdiri terdiri dari sapi 708 ekor, domba1.384 ekor, dan kambing 1 ekor. Dari hewan yang sudah diperiksa itu, ada beberapa yang terkena penyakit. Di antaranya pink eye atau belekan  sebanyak  52 ekor domba, dan 25 ekor sapi.

Baca Juga: Tidak Diberi Label Sehat dan Layak, Ada Seribu Lebih Hewan Kurban di KBB Belum Cukup Umur

Ada pula hewan yang yerkena penyakit orf sebanyak 39 ekor domba, dan 7 ekor sapi. Anorexsia sebanyak  2 ekor domba, dan sapi 12 ekor. Tympani terhadap domba 5 ekor, dan sapi 3 ekor. Helminthiasis sebanyak 1 ekor domba, dan sapi 16 ekor.

Dari hasil pemeriksaan itu, tegas Mita, pihaknya meminta agar pedagang tidak menjual hewan kurban yang tak memenuhi syarat.

"Hewan-hewan tersebut tidak boleh dijual, dan kami juga tidak memberikan kalung sehat. Sementara jmlah hewan yang  mendapat label sehat dan layak sebanyak  578 ekor sapi, domba 1 126 ekor, dan kambing 1 ekor ," sebutnya.

Baca Juga: Tebar 350 Ribu Benih di Situ Gede Tasikmalaya, Wali Kota Titip Jangan Dijaring

Terhadap hewan yang mengalami belekan, ia meminta pemiliknya agar memberikan penanganan ringan. Menurutnya, setelah dua hari penanganan, biasanya hewan tersebut sembuh dari belekan.

"Kalau sakit mata itu biasanya akibat debu saat perjalanan atau ekspedisi dari peternakan ke lokasi penjualan. Semuanya sudah diobati, dalam waktu dua hari juga sudah normal lagi," ujar Mita

Ia menjelaskan, hewan yang layak dikurbankan itu berkelamin jantan, dan cukup umur yakni di atas 2 tahun untuk sapi, dan diatas 1 tahun untuk domba/kambing. Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan.

Baca Juga: Pemkot Solo Masih Kekurangan Pegawai, 35 ASN Harus Sudah Pensiun

Untuk sapi berumur di atas dua tahun yang ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.

"Kalau domba dan kambing berumur di atas satu tahun bisa diindikasikan dengan jumlah gigi susu hewan yang sudah tanggal," bebernya

Hasil pemeriksaan sementara, hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi mayoritas berasal dari luar Kota Cimahi. Seperti Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Batat, Solo, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Pati.

"Hewan yamg dijual dari Cimahi, sapi sebanyak 119 ekor, domba 207 ekor, dan kambing 1 ekor. Sedangkan hewan yang dijual berasal dari luar Cimahi, sapi sebanyaj 586 ekor, dan domba 1.177 ekor.

Baca Juga: Salat Idul Adha, Jangan Lupa Kenakan Masker, Bawa Sajadah Sendiri, dan Jaga Jarak

Warga yang akan membeli hewan kurban diimbau lebih teliti saat memilih hewan kurban. Tetapi, untuk memudahkan pembeli, dinas sudah memasang stiker khusus yang menandakan hewan tersebut sehat dan layak untuk dikurbankan.

"Kita menemukan sejumlah hewan kurban di Cimahi masih mendapat pasokan dari luar daerah, sehingga dalam distribusinya perlu pengawasan. Setiap hewan kurban tersebut wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal," tuturnya.

Hari Raya Idul Adha yang masih dalan suasana pandemi Covid-19, penjualan hewan kurban pun harus menerapkan protokoler kesehatan. Seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilitas mencuci tangan, hingga menggunakan masker yang berlaku untuk penjual maupun pembeli.

Baca Juga: Penularan Covid-19 di Perkantoran Meningkat 10 Kali Lipat, Pekerja Sebisa Mungkin Tetap WFH

Untuk lapak atau tempat penjualan hewan kurban, lanjut Mita, harus berdasarkan izin yang dikeluarkan Dispangtan Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.

"Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita, setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan. Dan bagi penjual hewan kurban di Kota Cimahi yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test non reaktif," terangnya.

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x