Emil Keluarkan SK Gubernur, 1.461 Guru Bukan PNS di Jabar Bakal Dapat Tunjangan Profesi

- 29 Juli 2020, 15:25 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil serahkan SK Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020, ribuan guru bukan PNS di Jabar bakal dapat tunjangan profesi
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil serahkan SK Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020, ribuan guru bukan PNS di Jabar bakal dapat tunjangan profesi /Hj. Eli Siti Wasliah/

GALAMEDIA - Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya 1.461 guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) pada SMA, SMK, dan SLB di Jabar menerima SK Gubernur sebagai guru yang sudah bersertifikat pendidik.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyerahkan SK Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tersebut kepada perwakilan 6 orang guru di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung pada Rabu 29 Juli 2020. Sementara guru lainnya menyaksikan penyerahan SK tersebut secara virtual.

Melalui SK tersebut, Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan tunjangan profesi bagi guru bukan (non) PNS yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Dampak Penggunaan Pupuk Mengandung Kimia, Tanah pun Alami Sakit

Sebanyak 1.461 guru tersebut terdiri dari 567 guru SMA, 853 guru SMK, dan 31 guru SLB. Pelantikan yang dilakukan secara virtual dari ini, hanya dihadiri enam perwakilan guru sebagai simbolis.

Emil -- sapaan akrab Ridwan Kamil -- mengatakan penetapan dan penyerahan SK ini adalah komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menyejahterakan guru. Meskipun pada masa pandemi Covid-19 yang menjadi fokus adalah isu kesehatan, namun kesejahteraan guru di Jabar tetap diprioritaskan.

"Ini tak lepas dari peran luar biasa Dinas Pendidikan (Disdik) dan dukungan DPRD, khususnya Komisi V sebagai komitmen bahwa pendidikan adalah nomor satu," ujar Emil.

Nantinya, seluruh guru yang dilantik akan mendapatkan dana tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Baca Juga: Kurang dari Dua Tahun, Runtuhnya Hubungan Kate Middleton dan Meghan Markle dalam Jepretan Kamera

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x