Dicemarkan Nama Baiknya, Kades Cibiru Hilir Tempuh Jalur Hukum

- 29 Juli 2020, 18:22 WIB
Kades Cibiru Hilir saat menerangkan pencemaran nama baik pada wartawan, Rshu 29 Juli 2020
Kades Cibiru Hilir saat menerangkan pencemaran nama baik pada wartawan, Rshu 29 Juli 2020 /Engoos Kosasih/

GALAMEDIA - Kepala Desa Cibiru Hilir Drs. H.M Yunus Hikam membantah keras telah menerima uang pelicin dari PT Adyawinsa Telecommunication dan Electrical untuk memuluskan proyek pembangunan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Yunus mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan dirinya.

Baca Juga: Waduh, Delapan ASN di Kabupaten Bandung Positif Covid-19

"Beredarnya surat berita acara penerimaan kompensasi pemasangan tiang fiber optik di wilayah Desa Cibiru Hilir. Disitu disebutkan saya  bersama aparat dan Kepala Dusun (Kadus) menerima sejumlah uang kompensasi sebesar Rp 5 juta," jelas Yunus kepada wartawan di Kantor Desa Cibiru Hilir,  Rabu 29 Juli 2020.

Yunus mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan dari surat berita acara yang beredar. Seperti kop surat yang berbeda dengan kop surat resmi desa, tanda tangan kepala desa beserta Kadus yang dipalsukan.

Baca Juga: Personel Kodim 0612/Tasikmalaya dan Keluarga Diberikan Pengertian Soal Paham Radikalisme

Selain itu, ada nama Kadus yang dipalsukan dan stempel desa yang berbeda dengan stempel resmi yang dimiliki desa.

"Mereka memalsukan kop surat, stempelnya, tanda tangan saya dan para Kadus. Dalam berita acara tertanggal 16 Maret itu juga tidak memiliki nomor resmi, apalagi hanya ditulis dengan tangan," ungkapnya.

Baca Juga: Mulai dari Potong Dana Hingga Ganti Isi Dus, Banyak Aparat Kewilayahan Selewengkan Bansos Covid-19

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x