GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar melakukan operasi kepatuhan penggunaan masker di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Operasi tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan, Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Kepala Satpol PP Jabar, M.A. Afriandi mengatakan operasi kepatuhan ini dilaksanakan di lingkungan internal Pemprov Jabar, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran ASN Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan masker. Mengingat pada masa PSBB dan AKB penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan menjadi prioritas.
Baca Juga: DPRD Jabar: Bansos Diselidiki Polda, Ini Konsekuensi Strategi Kebijakan
"Juga agar ASN menjadi corong sosialiasi penggunaan masker, bagi keluarga dan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga jadi contoh bagi masyarakat umum," ungkapnya di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 29 Juli 2020.
Dikatakannya, sejumlah OPD yang dilakukan operasi tersebut, seperti Gedung Sate, Kantor Bappeda Jabar, DPRD Jawa Barat dan sejumlah kantor dinas Jabar lainnya.
Dikatakannya sesuai pasal 7 Pergub Nomor 60 Tahun 2020, Satpol PP Jabar akan menerapkan sanksi sesuai tahapan yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Lebih jauh, bentuknya dapat berupa teguran lisan dan tertulis, bagi masyarakat dan ASN yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan di Ruang Publik, Satpol PP Turunkan 70 Personel
"Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sosial, dan terakhir sanksi denda administratif," ujarnya.