MUI Jawa Barat: Hindari Kerumunan Saat Pembagian Daging Kurban

- 30 Juli 2020, 17:29 WIB
Daging kurban yang sudah dipotong dan siap dibagikan/
Daging kurban yang sudah dipotong dan siap dibagikan/ /Bincang syariah

 

GALAMEDIA - Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 H diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus korona (covid-9). Pembagian daging kurban pun disarankan tidak dilakukan secara berkerumun tapi langsung disebar ke rumah penerima.

Imbauan itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rachmat Syafei. Ia menegaskan, tidak ada larangan ritual ibadah itu, Asalkan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 40 Pegawai Gedung Sate Positif Covid, Sekda Jabar Belum Bisa Sebut Cluster Perkantoran

"Kurban kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini dalam suasana covid-19," ujar Rachmat di kantor MUI Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 30 Juli 2020.

Ditambahkan Rachmat, tidak ada larangan bagi warga yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha baik di masjid maupun lapangan. Begitu juga dengan pemotongan hewan kurban yang bisa dilaksanakan seperti biasa.

"Ibadah kurban sangat besar dan agung maknanya. Meskipun sunnah, karena maknanya pokok, tidak bisa diganti ibadah lain," tambahnya.

Baca Juga: Tak Layani Rawat Jalan Onsite, RSHS Bandung Batasi Pengunjung Per 3 Agustus 2020

MUI, lanjut Rachmat, mengingatkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya mengenai teknis pembagian daging kurban.

"Tetapkan protokol kesehatan, hindari kerumunan massa. Panitia pemotongan hewan kurban harus mendatangi satu per satu rumah warga yang akan diberi daging. Panitia harus siap mengantarkan," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x