Dana BOS Boleh Digunakan Beli Pulsa Untuk Guru dan Orang Tua Siswa

- 30 Juli 2020, 20:33 WIB
Dana BOS Ilustrasi
Dana BOS Ilustrasi /



GALAMEDIA - Pandemi Covid-19 (virus corona) membuat banyak kesulitan untuk mendapatkan penghasilan. Sementara kebutuhan anak belajar cenderung meningkat akibat kegiatan belajar dilakukan secara jarak jauh.

Untuk melaksanakan kegiatan belajar jarak jauh, siswa harus memiliki perangkat smartphone dan jaringan internet. Kondisi ini banyak dikeluhkan orang tua siswa di sejumlah daerah.

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membeli pulsa. Hal itu disampaikan Nadiem saat peninjauan sekolah sekolah di Kota dan Kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Dua Anggota Veronica Lovers Cemarkan Nama Baik Ahok, Polisi Tangkap Tersangka di Medan dan Bali

Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 ini dana BOS yang diberikan bisa sangat fleksibel digunakan untuk kebutuhan siswa. Sejauh hal tersebut untuk kepetingan belajar siswa.

"Iya 100 persen dana bos itu diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa anak dan orangtuanya bisa itu, sudah kita bebaskan dana bos,  masalah dana bosnya kurang atau tidak itu masalah berbeda lagi, misal dengan biaya operasionalnya banyak sekali," ujarnya saat mengunjungi SDN Polisi 1.

Nadiem menjelaskan dana bos yang awalnya digunakan dipagu anggaran bisa digunakan untuk pulsa guru atau anak yang kondisi ekonominya kurang mampu.

Baca Juga: Klaim Pertama di Dunia, Iran Luncurkan Rudal Balistik dari Kedalaman Bumi

"BOS yang tadinya alokasinya dipagu-pagu dimasa darurat boleh buat beli pulsa guru, sekolah dan orangtua untuk anaknya itu diperkenankan, dan kalau ada dana bos yang ekstra perlu membantu, mungkin orangtua paling membutuhkan," ujarnya.

Langkah tersebut pun telah diterapkan di Kota Pasuruan. SD dan SMP di Kota Pasuruan bisa menggunakan dana BOS untuk paket data internet siswa. Dinas Pendidikan Kota Pasuruan menyerahkan teknisnya pada setiap sekolah.

“Petunjuk penggunaan dana BOS untuk membeli paket data internet diatur di Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Kita sudah sampaikan juknisnya ke sekolah-sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mualif Arief, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Komite Sanksi PBB Tak Bernyali, Libya dan Turki Dikeroyok Negara Arab dan Eropa

Mualif menjelaskan, bantuan paket data internet untuk menunjang belajar daring bisa diberikan kepada guru ataupun wali murid. Sekolah dipersilakan mengatur sesuai kemampuan anggaran.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x