Langkah tersebut pun telah diterapkan di Kota Pasuruan. SD dan SMP di Kota Pasuruan bisa menggunakan dana BOS untuk paket data internet siswa. Dinas Pendidikan Kota Pasuruan menyerahkan teknisnya pada setiap sekolah.
“Petunjuk penggunaan dana BOS untuk membeli paket data internet diatur di Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Kita sudah sampaikan juknisnya ke sekolah-sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mualif Arief, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Komite Sanksi PBB Tak Bernyali, Libya dan Turki Dikeroyok Negara Arab dan Eropa
Mualif menjelaskan, bantuan paket data internet untuk menunjang belajar daring bisa diberikan kepada guru ataupun wali murid. Sekolah dipersilakan mengatur sesuai kemampuan anggaran.***
Komentar