Desa Antikorupsi Sebagai Upaya Perubahan Budaya dan Pembangunan Integritas Masyarakat

- 15 Maret 2023, 06:59 WIB
Kumbul Kusdwijanto Sujadi, Direktur Pembinaan Partisipatif Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemaparannya tentang Desa Antikorupsi
Kumbul Kusdwijanto Sujadi, Direktur Pembinaan Partisipatif Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemaparannya tentang Desa Antikorupsi /kpk.go.id/

"Kunci untuk mencegah korupsi adalah integritas. Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang nilai integritas," ujar Al Muktabar.

Program desa antikorupsi pertama kali diluncurkan pada 1 Desember 2021 di Desa Panggungharjo, Kabupaten Sewon, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Proyek lainnya akan diluncurkan pada tahun 2022. 

KPK terus mengembangkan proyek percontohan desa antikorupsi di 10 desa di 10 provinsi, yaitu Desa Kamang Hilia di Provinsi Sumatera Barat, Desa Hanura di Provinsi Lampung, Desa Cibiru Wetan di Provinsi Jawa Barat, Desa Banyubiru di Provinsi Jawa Tengah, Desa Sukojati di Provinsi Jawa Timur, Desa Mungguk di Provinsi Kalimantan Barat, Desa Pakatto di Provinsi Sulawesi Selatan, Desa Kumbang di Provinsi NTB, Desa Detusoko Barat di Provinsi NTB, dan Desa Kutuk di Provinsi Bali. Desa antikorupsi akan dibentuk di 22 provinsi pada tahun 2023.

Untuk mendukung implementasi desa antikorupsi, KPK telah menetapkan sejumlah tolok ukur. Indikator tersebut antara lain penguatan tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal. 

Mekanisme penilaian secara lengkap dapat dilihat pada Panduan Desa Antikorupsi di https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/sosial-budaya/buku/buku-panduan-desa-antikorupsi. ***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x