LPSK Tolak Lindungi Agnes Gracia: Kasus Penganiayaan David Anak GP Ansor

- 16 Maret 2023, 07:20 WIB
Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor
Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor /Tangkaan layar tiktok @pecelinfo /

GALAMEDIANEWS - Kasus Mario Dandy masih menjadi perbincangan publik. Saat ini diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Agnes Gracia dan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus penganiayaan David, LPSK dituduh menolak untuk melindungi Agnes Gracia dalam kasus ini, setelah menangkap Mario Dandy Satrio, yang diduga sebagai kekasihnya?

LPSK menjelaskan bahwa dua saksi kunci dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh anak pengurus GP Ansor telah meminta perlindungan atas kasus penganiayaan David.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak perlindungan Agnes Grecia (15) dalam kasus penganiayaan David oleh Dario Dandy.

Baca Juga: Duh, Karena Terlibat Kasus Mario Dandy Satriyo, AG Mengundurkan Diri dari Sekolahnya

Saat dimintai keterangan, ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan ini diambil karena Agnes dinilai tidak mematuhi syarat perlindungan.

“Status permohonan kepada Agnes Gracia sebagai anak yang berkaitan berkonflik dengan hukum, Kini tidak termasuk ke dalam subjek atas perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ucap Hasto.

Namun LPSK memberi rekomendasi pada Agnes Grecia untuk meminta pendampingan dari Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk memastikan hak-hak Agnes terpenuhi dalam proses peradilan pidana.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram forwomenbase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x