GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan rekening yang berisi sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559.000 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus korupsi berupa penyuapan dan gratifikasi tersangka Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe
Terkait kabar pembekuan rekening yang diduga terkait kasus korupsi Lukas Enembe tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta.
"KPK telah membekukan uang dalam rekening dengan jumlah sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559.000 dolar Singapura," kata Kepala Biro Humas KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Selain membekukan rekening, penyidik KPK juga menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus korupsi Lukas Enembe,, tim penyidik KPK juga telah menyita empat kendaraan, emas batangan dan beberapa cincin batu mulia, namun tidak disebutkan jumlah nilainya. Penyitaan tersebut juga bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk kepentingan negara.
Baca Juga: Taman Impian Jaya Ancol Bebaskan Tiket Masuk Pengunjug Menyambut Ramadhan 2023
"KPK akan terus menindaklanjuti kasus korupsi Lukas Enembe dan menegakkan pasal-pasal dan ketentuan hukum lainnya untuk memaksimalkan pengembalian harta kekayaan yang dinikmati tersangka," kata Ali.
Pada kesempatan yang sama, Ali juga mengatakan bahwa penyitaan aset adalah bagian dari proses yang sedang berlangsung dalam pengembangan kasus korupsi Lukas Enembe. Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.