Penumpang KA Belum Bawa Hasil Rapid Test Dilayani di Stasiun Keberangkatan

- 31 Juli 2020, 05:43 WIB
Layanan rapid test untuk penumpang KA di Stasiun Solo Balapan 
Layanan rapid test untuk penumpang KA di Stasiun Solo Balapan  /

GALAMEDIA - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh dari Stasiun Solo Balapan dan Stasiun Yogyakarta yang belum membawa kelengkapan surat keterangan hasil rapid test, mulai Kamis, 30 Juli 2020 bisa melakukan rapid test di stasiun keberangkatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, bekerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Rajawali Nusindo, memberikan layanan Rapid Test Covid-19 dengan biaya Rp 85.000,- di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan.

Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Asdo Artriviyanto, menjelaskan, pelayanan rapid test di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan untuk memudahkan para penumpang KA yang saat akan melakukan perjalanan belum siap dengan surat keterangan hasil rapid test.

Baca Juga: GLBML Serahkan Sembako Kepada Organisasi Seniman dan Wartawan

Secara bertahap, PT KAI Daop 6 juga akan membuka layanan rapid test di beberapa stasiun, sejalan dengan rencana membuka kembali beberapa perjalanan KA yang sempat berhenti operasi akibat pandemi covid-19, meskipun belum seluruh KA dijalankan.

“Layanan rapid test yang dibuka di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan ini untuk lebih memudahkan pelanggan yang akan menggunakan kereta api di masa adaptasi kebiasaan baru. PT KAI secara bertahap akan mengoperasikan kembali beberapa perjalanan KA yang berhenti beroperasi akibat pandemi covid-19 mulai Agustus mendatang," katanya, Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Satu Keluarga Terpapar Covid-19 Bukan di Desa Cinunuk tapi di Desa Cibiruwetan

Dia berharap, para penumpang kereta api dapat memanfaatkan secara maksimal layanan rapid test di stasiun keberangkatan dengan harga terjangkau. Hal itu, menurut Asdo Artriviyanto, berdasarkan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 disyaratkan, para penumpang KA harus membawa surat bebas Covid-19 sesuai hasil PCR atau surat keterangan rapid test dengan hasil negatif yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

"Penumpang KA juga boleh menggunakan surat keterangan sehat bebas influenza, like illness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test. Karena itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama PT Rajawali Nusindo, anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia memberikan layanan rapid test Covid-19 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan. Itu untuk memudahkan calon penumpang  KA," tandasnya.

Baca Juga: KAMAK Desak KPK Tuntaskan Kasus Proyek Transmisi PLN Paket 2 Perawang

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x