Meski demikian, KPK tidak memberikan informasi tambahan mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka baru maupun uraian dugaan tindak pidana atau pasal pasal yang disangkakan.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa rincian lengkap mengenai tersangka baru akan disampaikan setelah penyidik KPK menyatakan bukti-bukti yang dimiliki oleh kedua tersangka telah lengkap.
Diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti. ***