GPII Dorong Polri Tuntaskan Kasus 'Surat Sakti' untuk Djoko Tjandra

- 31 Juli 2020, 11:32 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

GALAMEDIA - Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Purwakarta mendesak Polri untuk menuntaskan kasus terkait Djoko Tjandra. Sejauh ini, langkah Bareskrim Polri mengusut Brigjen Pol. Prasetijo Utomo yang telah mengeluarkan 'surat sakti' alias surat jalan kepada Djoko Tjandra dinilai tepat.

Ketua GPII Purwakarta, Mochamad Aripin mengatakan, Bareskrim Polri yang dikomandoi oleh Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan yang sudah sesuai dengan aturan kepolisian dalam menangani kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jelang Arsenal vs Chelsea: Tanpa Presentasi Juara Pada Final Piala FA

"Dalam hal ini, seorang Brigjen Prasetijo Utomo telah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Penanganan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri tidak akan berhenti pada sisi kode etik saja," tutur Aripin, Jumat, 31 Juli 2020.

Menurut Aripin, kasus Djoko Tjandra ini bukan hanya dilihat dari sisi hukum saja. Tetapi harus dilihat dari segi kepentingan yang lainnya.

Baca Juga: Pada 10 Dzulhijjah, Ini yang Dilakukan Jamaah Haji

"Kepentingan yang lain tersebut bisa jadi bersinggungan dengan kepentingan politik karena sosok Djoko Tjandra ini seorang buronan yang sudah lama. Namun, kenapa baru ramai sekarang?" kata dia seperti ditulis wartawan PR, Novianti Nurulliah.

"Namun saya percaya Bareskrim Polri akan memproses penanganan tersebut ke ranah pidana," ujar dia.

Menurut dia, Bareskrim Polri tidak akan pandang bulu, siapapun yang berani macam-macam dengan hukum, entah itu seorang jenderal atau siapapun akan ditindak secara tegas. Kepercayaan publik kepada lembaga Bareskrim Polri tidak akan pudar karena kasus ini.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x