Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Didakwa Korupsi Berupa Suap dan Gratifikasi serta Pencucian Uang

- 20 Maret 2023, 22:28 WIB
 Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW.
Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW. /

GALAMEDIANEWS - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa melakukan praktik korupsi berupa suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 53.234.511.344 terkait jabatannya, serta suap sebesar Rp11,02 miliar terkait perizinan pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon, dengan total uang hasil korupsi diduga mencapai Rp 64.254.512.344.

Selain itu, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp61.010.704.141.

"Terdakwa Sunjaya Purwadisastra menerima keuntungan secara gratifikasi dengan total Rp 53.234.511.344 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tanggung jawabnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Swiss Open 2023, Tim Bulu Tangkis Indonesia Kirim 17 Wakilnya

Dakwaan Pertama Berupa Gratifikasi 

Menurut dakwaan tersebut, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yang dilantik menjadi bupati pada 13 Maret 2014, 

  1. menerima fee dari para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai Rp8,442 miliar; dan sejak Juni 2015 hingga Juli 2017, 

  2. menerima fee, yang biasa disebut "uang SPP" atau "laporan bulanan", dari 40 camat di Cirebon, masing-masing sebesar Rp1 juta per bulan, sehingga totalnya mencapai Rp1 miliar.

  3. penerimaan "honorarium" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek pekerjaan, dengan total Rp37.224.511.344; di 

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x