Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Didakwa Korupsi Berupa Suap dan Gratifikasi serta Pencucian Uang

- 20 Maret 2023, 22:28 WIB
 Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW.
Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW. /

Pencucian uang tersebut dilakukannya dengan cara menyimpan uang senilai Rp 23.861.538.468 di berbagai rekening atas namanya sendiri dan atas nama orang lain, yang kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi, hingga hanya menyisakan Rp 266.398.488,18.

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra juga membeli tanah dan bangunan senilai Rp 34.997.856.673 dan kendaraan senilai Rp 2,151 miliar. Dengan demikian, total nilai TPPU yang memenuhi syarat untuk 'pengembalian aset' adalah sebesar Rp37.415.555.161.

Untuk diketahui bahwa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sendiri merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap terkait jual beli jabatan di kabupaten Cirebon pada tahun 2019 lalu. 

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ini telah didakwa dengan beberapa pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 12 huruf (b) dan Pasal 12 huruf (a) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 1, dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 6.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x