Banding Dikabulkan, Pelaku Bom Maraton Boston Lolos dari Hukuman Mati

- 1 Agustus 2020, 10:48 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

GALAMEDIA - Pengadilan banding federal pada Jumat, 31 Juli 2020 membatalkan hukuman mati terhadap pelaku bom Maraton Boston, Dzhokhar Tsarnaev.

Tsarnev didakwa telah membantu melancarkan serangan pada tahun 2013 lalu. Atas aksi yang dilakukan, sebanyak tiga orang tewas serta melukai lebih dari 260 lainnya.

Baca Juga: Hot! Maia Estianty Blak-blakan Ungkap Malam Pertama dengan Irwan Mussry

Pengadilan Banding Sirkuit Pertama Amerika Serikat di Boston mendukung sebagian besar hukuman bagi Tsarnaev. Namun pihaknya memerintahkan hakim pengadilan lebih rendah mengelar sidang baru.

Pengadilan harus menggelar sidang secara ketat untuk menentukan vonis apa yang seharusnya diterima oleh Tsarnaev atas kejahatan, yang memenuhi syarat hukuman mati, yang dijatuhkan kepadanya.

Ditulis Antara, Juru bicara Kejaksaan AS Andrew Lelling mengatakan, kantornya sedang meninjau keputusan tersebut. Selain itu akan memberikan lebih banyak pernyataan "dalam beberapa hari dan pekan mendatang".

Baca Juga: Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid, Legislator: Rapat Tak Ada Jarak, Saat Berbicara Masker Dibuka

Pengacara Tsarnaev belum mengomentari putusan tersebut. Seperti diketahui, Tsarnaev bersama kakaknya Tamerlan memicu kepanikan lima hari di Boston pada 15 April 2013.

Dua bersaudara itu meledakkan dua bom rakitan panci presto di garis finis maraton dan kemudian berupaya kabur dari kota tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x