DPR Meresmikan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Cipta Kerja

- 21 Maret 2023, 14:57 WIB
Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang./ Pixabay @succo
Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang./ Pixabay @succo /

Dalam rapat itu turut dihadiri oleh Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR RI, Wakil Menteri Agama, para Ketua Fraksi DPR RI, para Anggota DPR RI, serta perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menko Airlangga juga menjelaskan catatan terkait beberapa pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja terkait Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada tanggal 15 Desember 2023, dimana sebanyak 7 fraksi menyetujui dan menerima RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dan 2 fraksi menyatakan menolak RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

 

“Pemerintah bersama para Menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian.

Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, juga ucapan terima kasih pada pimpinan Baleg, para ketua fraksi, dan ketua panja,” ucap Menko Airlangga.

Baca Juga: 30 SMK Swasta Terbaik di Kota Surabaya, Beserta Jurusannya Versi BANSM Part 2

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x