Pada kesempatan lain, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box atau rekening penampungannya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Fenomena Alam Bakal Terjadi di Bulan Ramadhan, Siap-siap Untuk Menyaksikannya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK kemudian melakukan pemblokiran deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.
Setelah berkonsultasi dengan KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka deposite box simpanan Rafael Alun Trisambodo, diikuti dengan pencarian informasi untuk menemukan deposite box simpanan lainnya.
"Saat ditemukan dan dibongkar, ada uang sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS di salah satu deposite box," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, kasus pegawai pajak tersebut merupakan kasus pencucian uang yang didasarkan pada Ilmu Intelijen keuangan, bukan bukti hukum.***