Korupsi Lukas Enembe: KPK Telusuri Dugaan Investasikan Uang Hasil Korupsi

- 21 Maret 2023, 21:05 WIB
 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan investasi uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe, Gubernur Non aktif Papua.

Penelusuran ini dilakukan oleh KPK sehubungan dengan adanya temuan yang terungkap setelah para penyidik KPK memeriksa Tanti Meylani, Kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Asuransi Manulife Indonesia, pada hari Senin, 20 Maret 2023.

"Saksi hadir dan mengungkapkan pengetahuannya, termasuk dugaan aliran dana dari tersangka Lukas Enembe yang kemudian diinvestasikan ke beberapa bisnis," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Namun, Ali tidak merinci ke mana saja aliran dana Lukas Enembe mengalir karena proses penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1079 Ungkap Shanks Lumpuhkan Kid dengan Satu Serangan

Menurut pengakuan Ali, KPK telah membekukan rekening yang menyimpan uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus tersangka Lukas Enembe. Selain itu, tim investigasi KPK juga telah menyita uang sebesar Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali juga mengatakan tim penyidik KPK juga telah menyita empat unit kendaraan serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia. Namun, ia tidak memberikan rincian jumlahnya.

Penyitaan ini juga bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara.

Ali juga mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian unsur suap dan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x