Tak Pakai Masker di Malaysia Siap-siap Kena Denda Setara Rp 3,4 Juta

- 1 Agustus 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi : seseorang mengenakan masker mencegah penularan Covid-19.
Ilustrasi : seseorang mengenakan masker mencegah penularan Covid-19. /pixabay/Tumisu

GALAMEDIA - Pemerintah Malaysia menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu, 1 Agustus 2020. Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenai denda sebesar RM 1.000 atau sekitar Rp 3,4 juta.

Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.

Baca Juga: Bahaya! Dampak Corona Diprediksi Bakal Terasa Hingga Puluhan Tahun ke Depan

Mereka yang diketahui tidak mematuhi aturan tersebut bakal dikenai hukuman denda RM 1.000 sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang 342).

Peraturan tersebut juga berlaku di semua stasiun pengangkutan umum seperti LRT, MRT, layanan e-hailing (transportasi online) dan bus.

Masyarakat juga boleh menggunakan masker yang dijahit sendiri tetapi perlu mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan WHO.

Baca Juga: Ribuan Kendaraan 'Menyerbu' Lembang, Perjalanan dari Bandung Butuh Waktu 2 Jam

Yakni jenis tiga lapisan pabrik bersifat menyerap air di bahagian dalam, bahan yang mampu menghindar penyerapan air di lapisan luar dan kain yang bisa meningkatkan saringan atau menahan tetesan cairan di tengah.

Bagi anak-anak yang berumur kurang dari dua tahun, pemakaian masker adalah tidak wajib mempertimbangkan kesukaran bernafas.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x