Tak Pakai Masker di Malaysia Siap-siap Kena Denda Setara Rp 3,4 Juta

- 1 Agustus 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi : seseorang mengenakan masker mencegah penularan Covid-19.
Ilustrasi : seseorang mengenakan masker mencegah penularan Covid-19. /pixabay/Tumisu

Hal tersebut juga berlaku bagi individu yang berkebutuhan khusus atau cacat atau tidak dapat menggunakan masker tanpa bantuan.

Baca Juga: Mulai Besok, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bandung Ditutup Pukul 23.00 - 04.00 WIB

Ditulis Antara, dalam penjelasan sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan keputusan tersebut dibuat melihat jumlah kasus yang kembali meningkat. Selain kepatuhan rakyat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian Covid-19 yang semakin berkurang.

"Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x