PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang, AKB Berlanjut Hingga 29 Agustus 2020

- 1 Agustus 2020, 14:40 WIB
Sekretaris GTPP Covid-19 Jabar Daud Achmad. (Dok. Humas Pemprov Jabar)
Sekretaris GTPP Covid-19 Jabar Daud Achmad. (Dok. Humas Pemprov Jabar) /

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi (Bodebek). Masa PSBB dilanjutkan hingga 16 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Malaysia Siap-siap Kena Denda Setara Rp 3,4 Juta

Selain itu, Gubernur Jabar juga mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama berakhir pada 31 Juli 2020.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, keputusan itu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Bahaya! Dampak Corona Diprediksi Bakal Terasa Hingga Puluhan Tahun ke Depan

Ia menerangkan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek bisa menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," papar Daud Achmad lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional. Warga juga diminta untuk tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x