Kemenag juga memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi Sahur On The Road dan aksi - aksi yang mengganggu ketertiban umum, meski pada Ramadhan tahun ini kita sudah terbebas dari ancaman COVID 19.
Dengan demikian kita dapat menjalankan rangkaian ibadah bulan Ramadhan dengan maksimal tanpa adanya aturan pembatasan di tempat ibadah seperti tahun - tahun sebelumnya pada saat COVID 19 terjadi.
Meski begitu masyarakat tetap diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan dalam beribadah di tempat umum seperti Masjid ataupun tempat umum lainnya.***