BULAN RAMADHAN TIBA, Kapan Tempat Hiburan di Kota Bandung Boleh Buka Lagi?

- 22 Maret 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam.
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. /Pixabay/Life-Of-Pix/

Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x