GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dengan tajam permintaan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk membuka identitas para pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK sangat terbuka dengan keterbukaan informasi, sehingga permintaan MAKI tersebut tidak tepat. Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK meyakini bahwa setiap klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh para pejabat akan selalu melibatkan publik.
"KPK selama ini sudah sangat transparan. Sebagai badan publik, transparansi adalah keharusan bagi kami, tapi bukan berarti kami harus telanjang," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 23 Maret 2023.
Ali Fikri kemudian mengutip ketentuan hukum untuk menanggapi klaim MAKI, khususnya mengenai pembatasan keterbukaan informasi kepada pejabat terkait proses klarifikasi LHKPN. Sebagai aturan yang berlaku, ia menyebutkan bahwa tidak semua hasil pemeriksaan LHKPN dapat memenuhi kriteria untuk dibuka ke Publik.
"Sebagai lembaga penegak hukum, ada batasan-batasan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Undang-Undang, sehingga informasi yang berkaitan dengan kegiatan klarifikasi, baik proses pengaduan masyarakat maupun klarifikasi LHKPN, serta permintaan informasi dan keterangan serta data tertentu pada saat proses penyelidikan, tentu tidak dapat kami publikasikan," jelas Ali.
Namun demikian, Ali mengatakan bahwa pada akhirnya semua hasil akan disampaikan kepada publik setelah semua proses selesai dilakukan.
Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 2 Mengungkapkan Desain Karakter Baru untuk Geto dan Gojo
"Sebagai bagian dari transparansi KPK, ketika semua sudah selesai, tentu akan kami sampaikan ke publik, baik di setiap akhir semester maupun di akhir tahun pelaksanaan," ujarnya.