Ingat, Kota Bandung Terapkan Denda Terhadap Warga Tak Bermasker

- 2 Agustus 2020, 09:35 WIB
Para Personel Satpol PP mensosialisasikan pemakaian masker di pusat perkotaan, seiring mulai diterapkan AKB di Kabupaten Garut, Rabu 29 Juli 2020.
Para Personel Satpol PP mensosialisasikan pemakaian masker di pusat perkotaan, seiring mulai diterapkan AKB di Kabupaten Garut, Rabu 29 Juli 2020. /Agus Somantri/

GALAMEDIA - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Baca Juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Seharusnya Bebas Pergi ke Mana Saja

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020 dalam siaran pers yang diterima galamedianews, Minggu 2 Agustus 2020.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Digelar Oktober, Pemerintah Rusia Dahulukan Dokter dan Guru

Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, tidak meludah di sembarang tempat.

Pada Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka.

Juga, penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha.

Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, dan Gugus Tugas tingkat kelurahan.

Baca Juga: Puji Langkah Boris Johnson Soal Aneksasi Israel, Diplomat Palestina: Perjelas Dia Bukan Trump

Perwal 43/2020 juga mengubah aturan pada Pasal 10. Dalam pasal ini disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun secara berkala.

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak. Caranya dengan menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000.

Baca Juga: Jutaan Dokter dan Perawat di Filipina Angkat Bendera Putih Ngaku Kalah Perang dari Virus Corona

Adapun denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41 B, wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.

Surat ketetapan denda administratif AKB di Kota Bandung berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk pelanggaran AKB tingkat kota.

Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan untuk pelanggaran AKB di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga: Irak Invasi Kuwait pada 2 Agustus 1990, Menandai Dimulainya Perang Teluk Persia

Pada pasal 23 disebutkan kegiatan/aktivitas yang masil dilarang di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak dan arena permainan.

Untuk kegiatan usaha lokasi wisata meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema. Termasuk kegiatan usaha gelanggang seni, even dan konser musik.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x