GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana suap dan gratifikasi dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) yang kini sudah berubah menjadi aset
Pendalaman terkait kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta. Kamis 23 Maret 2023
Dalam kesempatan tersebut, Ali menjelaskan bahwa Penyidik KPK saat ini terus menelusuri dugaan aliran uang suap dan gratifikasi dari Lukas Enembe yang kini diduga telah berubah menjadi Aset.
"Kita kejar aliran uangnya. Follow the money-nya terus kami kejar. Termasuk perkara Lukas Enembe ini," ujar Ali kepada awak media
KPK akan membuka kemungkinan untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Hari Ini Jumat, 24 Maret 2023 untuk Kabupaten Karawang