KPK Usut Adanya Aliran Dana Dugaan Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Berpotensi Dijerat Pasal Pencucian Uang

- 24 Maret 2023, 14:21 WIB
 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana suap dan gratifikasi  dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) yang kini sudah berubah menjadi aset 

Pendalaman terkait kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta. Kamis 23 Maret 2023

Dalam kesempatan tersebut, Ali menjelaskan bahwa Penyidik KPK saat ini terus menelusuri dugaan aliran uang suap dan gratifikasi dari Lukas Enembe yang kini diduga telah berubah menjadi Aset.

"Kita kejar aliran uangnya. Follow the money-nya terus kami kejar. Termasuk perkara Lukas Enembe ini," ujar Ali kepada awak media

KPK akan membuka kemungkinan untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Hari Ini Jumat, 24 Maret 2023 untuk Kabupaten Karawang

Baca Juga: Video yang Diunggah BEM UI di Media Sosial Mendadak Viral, Akibat Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x