Presiden Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Begini Respon Hengky Kurniawan

- 24 Maret 2023, 15:51 WIB
Bupati Kabupaten Bandung, Hengky Kurniawan (Foto /instagram @hengkykurniawan)
Bupati Kabupaten Bandung, Hengky Kurniawan (Foto /instagram @hengkykurniawan) /

Selain itu, kata Hengky, tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dicek dan dikaji Inspektorat. 

"Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu Inspektorat pada masing-masing instansi pemerintah yang akan melihat dan mengkaji," ujar Hengky menegaskan. 

Hengky menilai, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahim. Tetapi memperkuat silaturahim di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama. 

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan antar K/L/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ucapnya. 

Meski begitu, Hengky menambahkan, bila misal ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan (baik dana maupun produk UMKM) dengan perwakilan ASN yang datang. 

" Itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," tutur Hengky mengingatkan jajarannya di Pemkab Kabupaten Bandung Barat.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau yang akrab di sapa Jokowi, memberikan arahan kepada seluruh pejabat  agar tidak menyelenggarakan buka puasa bersama di bulan ramadhan 2023.

Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x