Mulai Besok, Jakarta Kembali Berlakukan Sistem Nomor Polisi Ganjil Genap

- 2 Agustus 2020, 13:56 WIB
Jakarta bakal berlakukan lagi aturan ganjil-genap (30/7/2020)..
Jakarta bakal berlakukan lagi aturan ganjil-genap (30/7/2020).. /@aniesbaswedan/

GALAMEDIA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol  DKI Jakarta mulai Senin 3 Agustus 2020.

Selama tiga hari, hingga Rabu 6 Agustus, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Tetapi mulai hari Kamis, berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya  tanggal 5 Agustus, barulah kita  tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun  elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020.

Baca Juga: Tak Cukup Kapal Pesiar, Rayakan Titel Serie A Ronaldo Belanja Supercar 163 Miliar Bugatti Centodieci

Seperti dikutip galamedianews dari Antara, Sambodo mengungkapkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis 30 Juli lalu.

Kebijakan ganjil genap kendaraan ini  diatur melalui  Gubernur nomor 88 tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan pemberlakuan sistem ini, karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Mulai Meningkat, Kunjungan Wisatawan ke Lambang Masih di Bawah Normal

"Karena angka penyebaran Covid-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat, dan tetap produktif," kata Syafrin.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x