GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan instrumen keuangan oleh beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023
"Saksi yang diperiksa berinisial CM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkapnya
Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Kuota Mudik GRATIS dengan KA dan Kapal Laut Masih Tersedia, Segera Daftar Amankan Seatmu