Viral Video 'Botram', Jangan Lakukan Ini Juga di Bahu Jalan Tol

- 2 Agustus 2020, 18:13 WIB
(Foto: Facebook Robby Sudewo)
(Foto: Facebook Robby Sudewo) /

GALAMEDIA - Video "botram" sejumlah penumpang di Tol Cipali, di bahu tol menjadi viral. Aksi nyeleneh sekelompok orang yang nekat piknik di tepi jalan tol ramai dibicarakan netizen.

Aksi ini tentu saja tidak dibenarkan dan melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Bukan hanya "botram" saja yang dilarang dilakukan di bahu jalan tol. Berikut beberapa larangan lainnya sesuai peraturan tadi sesuai Pasal 41.

Baca Juga: Lagi, Pemberlakuan PSBB Proporsional di Bodebek Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2020

1. Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol.

b. lajur  lalu  lintas  sebelah  kanan  hanya  diperuntukkan  bagi  kendaraan  yang  bergerak  lebih  cepat  dari  kendaraan  yang  berada  pada  lajur  sebelah  kirinya,  sesuai  dengan  batas-batas kecepatan yang ditetapkan.

c. tidak digunakan untuk berhenti.

d. tidak  dapat  digunakan  untuk  menarik/menderek/  mendorong  kendaraan,  kecuali  menggunakan penarik/ penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha.

e. tidak  digunakan  untuk  keperluan  menaikan  atau  menurunkan  penumpang  dan/  atau  barang dan/ atau hewan.

Baca Juga: Mulai Membaik, Ini Penyebab Pelatih Legedaris Persib Indra Thohir Dirawat di RS Santosa

2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x