GALAMEDIA - Video "botram" sejumlah penumpang di Tol Cipali, di bahu tol menjadi viral. Aksi nyeleneh sekelompok orang yang nekat piknik di tepi jalan tol ramai dibicarakan netizen.
Aksi ini tentu saja tidak dibenarkan dan melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Bukan hanya "botram" saja yang dilarang dilakukan di bahu jalan tol. Berikut beberapa larangan lainnya sesuai peraturan tadi sesuai Pasal 41.
Baca Juga: Lagi, Pemberlakuan PSBB Proporsional di Bodebek Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2020
1. Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:
a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol.
b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
c. tidak digunakan untuk berhenti.
d. tidak dapat digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/ penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha.
e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/ atau barang dan/ atau hewan.
Baca Juga: Mulai Membaik, Ini Penyebab Pelatih Legedaris Persib Indra Thohir Dirawat di RS Santosa
2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.