Mulai Besok Warga Kota Tasikmalaya yang Tidak Menggunakan Masker Akan Didenda

- 2 Agustus 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat) /



GALAMEDIA - Penerapan sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah akan diberlakukan di wilayah Kota Tasikmalaya mulai Senin, 3 Agustus 2020.

Kebijakan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, sanksi denda tidak akan langsung diterapkan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun, sanksi akan diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Via Vallen Klarifikasi Kalau Adiknya Sembuh Covid-19 Berkat Ramuan Herbal Ramuan Hadi Pranoto

Dalam Pasal 11 ayat 2 Perwalkot itu dituliskan, setiap masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda sebera Rp 50 ribu. Perwalkot itu mulai diundangkan pada 30 Juli dan berlaku mulai 1 Agustus 2020.

"Dalam penegakan Perwalkot ini yang ditugaskan adalah Satpol PP. Sanksi tidak langsung denda, namun ada teguran, kerja sosial, baru denda, akan tetapi sebagai mana petugas di lapangan," kata Ivan, Ahad 2 Agustus 2020.

Mekanisme denda akan berlaku seperti tilang. Artinya, masyarakat yang didenda akan mendapat bukti denda. menurutnya denda tak akan dipungut langsung di lapangan. Masyarakat yang dikenai sanksi denda akan ditahan KTP-nya sebagai jaminan.

Baca Juga: Viral Video Botram, Jangan Lakukan Ini Juga di Bahu Jalan Tol

"Setelah itu, warga yang terjaring tidak mengenakan masker harus membayarkan denda dengan melakukan transfer ke rekening kas daerah," ungkapnya.

Lanjut Ivan, tidak boleh ada transaksi di lapangan dengan petugas atau tidak boleh bayar tunai langsung. Warga harus menunjukan bukti transfer untuk menebus KTP yang ditahan petugas.

"Dalam dua hari ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Penerapan denda akan mulai efektif mulai Senin," katanya.

Baca Juga: Lagi, Pemberlakuan PSBB Proporsional di Bodebek Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2020

Sementara untuk titik-titik yang akan menjadi fokus penegakan sanksi denda adalah wilayah pusat kota dan tempat-tempat lain yang berpotensi keramaian. Diantaranya, pusat perbelanjaan, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

"Tujuan utamanya penerapan sanksi ini agar masyarakat lebih patuh menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Ini kan bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk melindungi semua," katanya.

Diharapkan dengan pemberlakuan sanksi ini warga akan lebih sadar dan mau menggunakan masker serta menjalankan sesuai protokol kesehatan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x