10 Bidang Tanah Milik Terpidana Ojang Suhandi Akan Dilelang KPK untuk Kas Negara

- 3 Agustus 2020, 09:14 WIB
/

 

GALAMEDIA - Sepuluh bidang tanah milik dari terpidana korupsi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses lelang tersebut akan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta pada Kamis 6 Agustus 2020 mendatang.

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 Agustus 2020.

Lelang tersebut, kata dia, sebagai salah satu sumber pemasukan bagi kas negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya "asset recovery".

Baca Juga: 1,6 Juta ASN Akan Mendapat Pendidikan dan Pelatihan untuk Ditempatkan Menjadi Tenaga Teknis

Adapun 10 bidang tanah yang akan dilelang sebagai berikut.

1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 7.060 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp353.831.000 dengan uang jaminan Rp80 juta.

2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 4.905 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp245.827.000 dengan uang jaminan Rp55 juta.

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.006-0113.0 luas 3.622 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48 juta.

Baca Juga: 3 Agustus: Gol Suladi Selamatkan Persib dari Kekalahan Oleh Arema di Stadion Siliwangi

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x