GALAMEDIANEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) selenggarakan Sosialisasi Partai Politik (SPP) yang sudah berbadan hukum dan berada di Provinsi Jabar.
Dalam hal ini, Kemenkumham sebagai institusi yang menyelenggarakan layanan pengadministrasian partai politik yang berbadan hukum dan eksistensi Kemenkumham secara khusus terkait legalitas formal partai politik.
Legalitas partai politik tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan partai politik harus berbadan hukum.
Baca Juga: KPK Menggeledah Kantor Kementerian ESDM, Terkait Penyidikan Baru Kasus Korupsi