Pengisian Kuisioner SRA Lindungi Notaris dari Pencucian Uang, Kakanwil Kemenkumham Jabar Ingatkan Hal Ini

- 27 Maret 2023, 20:01 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya. /Kanwil Kemenkumham Jabar/

 


GALAMEDIANEWS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) gelar kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuisioner Sectoral Risk Assessment (SRA) bagi Notaris dan Sinkronisasi Data Notaris yang ada di wilayah Jabar.

Kegiatan tersebut di hadiri seluruh notaris di wilayah Jabar secara daring yang bertempat di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar pada Senin, 27 Maret 2023.

Selain di hadiri seluruh notaris se Jabar, kegiatan di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil), R. Andika Dwi Prasetya.

Dalam pantauan, hadir juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Agung Dwi Putro.

Baca Juga: HIATUS SATU MINGGU, Apa yang dari One Piece Chapter 1080?

Adapun kegiatan sosialisasi Pengisian Kuisioner SRA akan dilakukan oleh 687 notaris se Jabar yang bertujuan untuk melindungi para notaris dari keterlibatan tindak pelanggaran hukum seperti pencucian uang.

Hal itu berdasarkan pengamatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) profesi notaris merupakan profesi yang rawan terlibat tindak pencucian uang terutam disebabkan oleh masih adanya celah – celah dalam perundang – undangan seperti kewajiban notaris dalam menjaga kerahasiaan pengguna jasa mereka.

Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, perlunya notaris untuk menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) berupa identifikasi.

Baca Juga: ANIME BORUTO Tunjukkan Akhir Sempurna untuk Bagian 1

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x