Emil : Sekolah yang Sudah Siap, Boleh Mulai Lakukan Sekolah Tatap Muka

- 3 Agustus 2020, 14:04 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /

GALAMEDIA - Sekolah di kecamatan zona hijau sudah bisa mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan Jawa Barat, maka sekolah tersebut boleh dibuka.

"Tapi, meskipun berada di zona hijau tapi sekolah tersebut belum siap, seperti belum menyiapkan tempat cuci tangan dan sarana prasarana protokol kesehatan lainnya, maka sekolah itu boleh tidak dulu melakukan belajar tatap muka," ungkap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Makodam, Senin 3 Agustus 2020.

Menururnya, dalam 7 hari ini sekolah di zona hijau sudah mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Jadi, kalau sekolah yang sudah siap, minggu ini sudah boleh melaksanakan tatap muka.

Baca Juga: PKH Ciamis Gandeng PT Gelar Sosialisasi Gerakan Ayo Kuliah Anak KPM

"Bisa dicek, minggu ini sudah ada beberapa sekolah yang sudah memulai tatap muka. Protokol kesehatan harus dilaksanakan, sarana dan prasarananya harus ada. Siswa yang hadir juga tidak boleh semuanya harus setengahnya," jelas Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan setelah dilakukan pengecekan, dari total 257 kecamatan yang berada di zona hijau, hanya 247 kecamatan yang dinilai siap membuka aktivitas pembelajaran di sekolah.

Menurutnya, syarat dibukanya kembali pembelajaran di sekolah, yakni saat wilayah di kecamatannya sudah zona hijau dan telah diizinkan oleh kepala daerah setempat. Disamping itu, satuan pendidikan harus memenuhi syarat dan prosedur untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Dibawah Tekanan Intelijen Iran Tutupi Kasus Virus Corona, Angkanya Ternyata Berlipat-lipat

Disebutkan, syarat tersebut mencakup tersedianya fasilitas sanitasi, kesehatan dan kebersihan, kemampuan menjaga jarak sepanjang 1,5 meter antarpeserta didik, mewajibkan pemakaian masker serta kecukupan jumlah guru yang masuk dalam batas usia dan tidak rentan (kurang dari 35 tahun).

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x