GALAMEDIANEWS- Nama lembaga PPATK belakangan ini sedang hangat diberitakan apalagi lembaga tersebut trending dalam penelusuran google maupun media sosial. Pasalnya lembaga ini menduga adanya transaksi yang mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp.349 Triliun.
Dugaan transaksi mencurigakan tersebut membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD menghadap Komisi XI DPR RI pada rapat kerja yang diselenggarakan Senin, 27 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan atas transaksi keuangan negara. Khususnya, jika penanganan dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, hingga pencucian uang.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, PPATK selalu berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain. Seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
PPATK dibentuk pada tahun 2002 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan diresmikan secara penuh oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2003.
Adapun tugas dari lembaga PPATK adalah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang; pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK; pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
Baca Juga: Viral AKP Agnis Juwita Manurung Punya Gaya Hidup Hedon, Kerap Pamerkan Barang Mewah di Media Sosial