Jaksa KPK Tuntut Eks Walikota Cimahi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Hal ini

- 28 Maret 2023, 16:40 WIB
Sidang Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad (Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS /
Sidang Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad (Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS / /

GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara. 

 Baca Juga: Anggota DPR Ini Maklumi Pejabat Makan Uang Haram Asal Kecil dan Tidak Berlebihan

JPU KPK menilai, Ajay Muhammad Priatna terbukti bersalah dan sudah melanggar Pasal 5 ayat  (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor. 

Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000 dan subsider 6 bulan kurungan. 

Di cabut dalam hak politik selama 5 tahun

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x