GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Maklumi Pejabat Makan Uang Haram Asal Kecil dan Tidak Berlebihan
JPU KPK menilai, Ajay Muhammad Priatna terbukti bersalah dan sudah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.
Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000 dan subsider 6 bulan kurungan.
Di cabut dalam hak politik selama 5 tahun