GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang juga merupakan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kabar penetapan Bupati Kapuas bersama istrinya tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta.
"Penyelenggara negara yang dimaksud adalah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan seorang anggota DPR RI" kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Saat dilakukan konfirmasi lebih lanjut, Ali Fikri membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Ben Brahim S. Bahat selaku Bupati Kapuas di Kalimantan Tengah dan dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat selaku Anggota DPR RI dari partai Nasdem.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Kegiatan Opera DJKI Bahas Motif Kain dan Hak Cipta
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi antara lain meminta dan menerima atau memotong pembayaran yang terutang kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah mempunyai utang kepada penyelenggara negara tersebut padahal bukanlah utang.
"Para tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak yang berhubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ali.
Ali juga mengatakan bahwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni sudah berada di gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Setibanya di gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.