THR Kapan Harus Cair? Ida Fauziyah: Tak Boleh Dicicil!

- 28 Maret 2023, 21:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023). / (ANTARA/HO-Kemnaker)

 

GALAMEDIANEWS - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan perusaaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa, 28 Maret 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini harus dibayar penuh, tak boleh dicicil," ucap Ida Fauziah dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa 28 Maret 2023.

Disebutkan, THR harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Baca Juga: PRESIDEN JOKOWI Angkat Bicara tentang Piala Dunia U20 FIFA, Tegaskan Sikap Ini Antara Israel dan Palestina

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang penuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut dia.

Soal besaran THR 2023, disebutkan, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

Bagi Pekerja atau Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x