Masih Pandemi Covid-19, Acara Hiburan 'Agustusan' Dilarang

- 3 Agustus 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi hiburan "Agustusan". (Kabar Priangan)
Ilustrasi hiburan "Agustusan". (Kabar Priangan) /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana melarang masyarakat menggelar acara hiburan pada momen Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Rencana itu terkait dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

"Kegiatan Agustusan tidak boleh dulu karena pasti mengundang kerumunan massa," ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Senin, 3 Agustus 2020.

Anne mengatakan, rencana larangan itu akan segera disosialisasikan melalui surat edaran bupati.

Baca Juga: Ditawar Rp 250 Miliar, Raffi Ahmad Sebut Kanal Rans Entertainment Bakal Dilepas Rp 1-2 Triliun

Dalam surat tersebut, bupati juga mengintruksikan setiap camat untuk menyosialisasikan larangan menggelar acara hiburan "Agustusan" kepada masyarakat di wilayahnya.

"Kami akan segera membuat (surat) edarannya," tegas Anne.

Acara hiburan yang dimaksud bupati di antaranya perlombaan rakyat tradisional seperti lomba panjat pinang, balap karung hingga panggung kesenian.

Menurut Anne, penyebaran Covid-19 di daerahnya saat ini belum mereda. Bahkan, jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sempat bertambah hingga jumlahnya 10 orang dan berangsur turun kembali menjadi empat orang pada saat ini.

Baca Juga: YouTuber 'Daging Sampah' Diciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x