GALAMEDIANEWS - Kuasa hukum Ajay Muhammad Priatna menduga adanya dendam dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Walikota Cimahi.
"Tim JPU KPK ini sama, yang sebelumnya menuntut pak Ajay dalam kasus RS kasih Bunda dan sekarang kasus suap penyidik KPK," kata Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna dalam keterangannya yang di terima pada Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga: Catat! Ini Alur dan Tanggal Pendaftaran Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan
Menurut Fadli, dalam perkara RS Kasih Bunda, kliennya dituntut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 7.962.329.610 dengan tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Namun, Fadli menegaskan, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung jo. PT Bandung jo. PN Bandung memutus perkara tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan seluruh barang bukti uang yang disita oleh KPK sebesar Rp 5.726.456.207 sudah di kembalikan kepada Terdakwa karena tidak terbukti sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Bahwa setelah itu, Fadli menerangkan, KPK kembali mendakwa dan menuntut terdakwa Ajay M Priatna sebagai pemberi suap sebesar Rp 507.390.000,00 terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dan penerima.
Baca Juga: Catat! Ini Alur dan Tanggal Pendaftaran Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan
Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi yang sebesar Rp 250.000.000 dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun