GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa uang haram meskipun jumlahnya kecil tetaplah merupakan sebuah dosa dan pejabat pemerintah penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara dilarang secara hukum melakukan tindak kejahatan memakan atau menerimanya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hal ini dalam menanggapi pernyataan anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng yang mengatakan bahwa menerima uang haram dalam jumlah kecil merupakan hal yang wajar jika dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara
"makna dari duit haram yang sedikit, ya namanya haram tetap dosa ya " kata Johanis Tanak di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak itu juga sangat menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari seorang anggota dewan wakil rakyat, penyelenggara negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam memerangi korupsi