GALAMEDIANEWS - Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, mengatakan KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara atau wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum menyampaikan LHKPN periodik tahun 2022 untuk segera melaporkannya.
Peringatan kepada 33.000 Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor LHKPN disampaikan oleh juru bicara pencegahan korupsi KPK mengingat batas waktu pelaporan akan segera berakhir yakni pada 31 Maret 2023
"Hal ini mengingat batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun buku 2022 tinggal tiga hari lagi," kata Ipi dalam keterangannya yang dikutip dari Info Publik Selasa, 28 Maret 2023
Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, hingga Selasa 28 Maret 2023, terdapat sebanyak 339.623 atau 91 persen dari 372.649 wajib lapor LHKPN telah menyampaikan pelaporan LHKPN. Dengan demikian, masih ada 33.026 wajib lapor atau 8 persen yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.