KPK Ungkap 33.026 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Untuk Segera Laporkan LHKPN

- 29 Maret 2023, 16:31 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK ungkap terdapat 33.026 penyelenggara negara yang belum melaksanakan kewajibannya melaporkan LHKPN/Dok. KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK ungkap terdapat 33.026 penyelenggara negara yang belum melaksanakan kewajibannya melaporkan LHKPN/Dok. KPK /

Rincian Lembaga Wajib Lapor LHKPN 

 Baca Juga: Resep Membuat Kue Kering Nastar Rosalinda, Viral dan Lumer di Mulut

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Rabu, 29 Maret 2023, Ada Hafiz Indonesia 2023 dan Preman Pensiun Season 8

  1. Di jajaran lembaga Yudikatif  dari 18.636 wajib lapor yang ada di wilayah hukumnya, sebanyak 18.259 atau 98 persen sudah menyampaikan laporan LHKPN
  2. Di jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.078 wajib lapor, sebanyak 13.834 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN atau 69 persen. 
  3. Dan di jajaran eksekutif pusat dan daerah, sebanyak 268.940 dari 291.254 wajib lapor, atau 92 persen, sudah lapor. 
  4. Di jajaran BUMN/BUMD, dari 42.681 wajib lapor, sebanyak 38.590 telah melaporkan LHKPN, atau 90 persen.

Lebih lanjut Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK juga memberikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi yang kewajiban pelaporan LHKPN-nya mencapai 100 persen. Provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Bangka Belitung, dan Sumatera Barat.

Bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dapat melengkapi dan melaporkannya secara elektronik melalui situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x