Jika mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporan, Ipi Maryati Kuding juga mengatakan agar segera dapat menghubungi pengelola LHKPN di instansinya atau menghubungi call center KPK di nomor 198. ***
Jika mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporan, Ipi Maryati Kuding juga mengatakan agar segera dapat menghubungi pengelola LHKPN di instansinya atau menghubungi call center KPK di nomor 198. ***
Editor: Nadya Kinasih
Sumber: Info Publik Kominfo RI