MIRAS Dijual di Warung, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Minta Aparat Bertindak Tegas

- 29 Maret 2023, 16:43 WIB
Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST
Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST /

Edwin menambahkan, kedua warung disegel karena melanggar Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Usaha tersebut melanggar Perda Nomor 10 tahun 2010. Selain tak mengantongi izin, warung penjual miras itu juga meresahkan warga sekitar. Saat ini sudah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung," tegas politisi Partai Golkar ini.

Edwin meminta kejadian itu menjadi atensi serius Pemkot Bandung, karena penjualan miras berkedok warung pinggir jalan protokol dan berdekatan dengan pemukiman warga sangat aneh bisa terjadi.

Baca Juga: Resep Membuat Kue Kering Nastar Rosalinda, Viral dan Lumer di Mulut

"Kami meminta ini menjadi perhatian serius. Harus ada investigasi dari aparat hukum agar menjadi efek jera dan agar warga memiliki keberanian melaporkan jika terjadi kejadian serupa di tempat lain. Atau laporkan langsung kepada saya. Saya akan langsung turun sendiri lakukan penyegelan," tegasnya.

Masih Marak

Edwin menuturkan, Satpol PP dan aparat kewilayahan juga bisa secara berkala melakukan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat terselubung jual beli miras.

"Koordinasi dan pelibatan SKPD terkait dalam rangka melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi. Apalagi ini bulan ramadhan," paparnya.

Lebih lanjut Edwin menegaskan, pihaknya meminta para pelanggar perlu ditindak tegas dengan dikenai sanksi pidana. Dewan berharap jajaran kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih jauh.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Akan Segera Dibuka pada 1 April 2023, Begini Alurnya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x