GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk seleksi mandiri mahasiswa baru tahun penerimaan 2018-2022.
Terkait adanya surat pencekalan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Rabu, 2 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan surat yang dikeluarkan Kejati Bali itu tidak hanya mencekal Universitas Udayana (Unud) Bali Prof I Nyoman Gde Antara tetapi juga mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Anak Agung Raka Sudewi, SpS (K) Mereka berdua dicekal untuk berpergian keluar negeri
"Surat perintah pencekalan (surat keputusan) sudah diterima penyidik pada Selasa, 28 Maret 2023. Surat perintah pencekalan dikeluarkan terhadap I Nyoman Gde Antara dan Anak. Аgung. Raka Sudewi," kata Eka.