Lebih lanjut Eka mengatakan bahwa meskipun mantan rektor Universitas Udayana Raka Sudewi saat ini masih berstatus sebagai saksi, namun Kejati Bali memiliki pertimbangan tersendiri untuk kepentingan penyidikan.
"Tujuan dari pencekalan adalah untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," katanya.
Baca Juga: ASAL-USUL Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
Ia mengatakan alasan penyidik Kejati Bali mencegah rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali itu bepergian ke luar negeri sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).