Kejaksaan Tinggi Bali Keluarkan Surat Pencekalan Terhadap Rektor dan Mantan Rektor Universitas Bali

- 29 Maret 2023, 19:13 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali. Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan surat pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali/unud.ac.id
Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali. Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan surat pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali/unud.ac.id /

Lebih lanjut Eka mengatakan bahwa meskipun mantan rektor Universitas Udayana Raka Sudewi saat ini masih berstatus sebagai saksi, namun Kejati Bali memiliki pertimbangan tersendiri untuk kepentingan penyidikan.

"Tujuan dari pencekalan adalah untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," katanya.

 Baca Juga: ASAL-USUL Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pengoperasian Kereta Api (KA) Makassar-Parepare dan Depo Kereta Api Maros di Sulawesi Selatan

Ia mengatakan alasan penyidik Kejati Bali mencegah rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali itu bepergian ke luar negeri sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x